KIPO Breaking

WASPADA.....! MINUMAN KERAS (MIRAS ) MASIH BERAKSI DI SEBAGAIAN WILAYA DI PAPUA.


Pelarangan Minuman Keras (Miras) di seluruh Papua kini sudah berlaku tetapi penyebaran informasinya sudah lama dibeberapa tahun silam.
Namun di Kabupaten Mimika untuk pelarangan Miras sudah di umumkan oleh Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng di tahun 2014 bahwa pihak keamanan (Polisi) diwajibkan untuk menjalankan sweeping dimana tempat penjualannya Miras dan segera ditangkap para pemabuk dimana anda ketemu, Perintah Bupati.
Polisi juga belum dapat dimana tempat penjualannya Miras, Tipu saja. Padahal mereka sudah tahu tempat penjualannya Miras tetapi mereka pura-pura tidak tahu, Karena Polisi sendirilah pengelola Miras dan semua penjualan mereka yang ajak sehingga mereka hanya mencari uang rokok untuk menyembunyikan dimana tempat penjualannya Miras.
Perintah Bupati, Polisi segera di tangkap kelompok-kelompok pemabuk yang berkeliaran di Timika, Malah yang dapat ditangkap adalah Orang Asli Papua (OAP) sedangkan bagi yang Non Papua dilewatkan atau diamankan saja.
Kenyataan yang saya selalu lihat dengan mata kepala sendiri disepanjang hari untuk membiarkan para pemabuk yang berstatusnya sebagai orang Non Papua yang sering minum di depan Kantor Polisi adalah Irigasi depan Pos Pol Pasar Sentral Timika di Pangkalan Ojek samping Bank Papua, Padahal Bupati di perintahkan ditangkap tapi Polisi begitu dibiarkan, Apakah aturan atau perintah penangkapan seorang mabuk itu buat OAP?
Hati-hati orang Papua, Sebab Polisi ditangkap orang-orang pemabuk yang berstatus sebagai OAP saja jadi, sedangkan pemabuk Non Papua dilewatkan saja. Coba bayangkan paragraf diatas ini, Orang Non Papua minum didepan Kantor Pos Pol malah dibiarkan.

Tidak ada komentar

close
Banner iklan disini