KIPO Breaking

REFERENDUM DAN PAPUA MERDEKA HARGA MATI.



prinsip Dasar yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas. (Pasal 19) dan setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat (Pasal 20).

Tidak ada komentar

close
Banner iklan disini