Sampai Saat Ini Tapol Timika Belum ada Informasi Untuk Sidang
foto Ketua KNPB wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY ditangkap pada tanggal 05 april 2016 di Halaman Gereja GKII Golgota Sp 13 kampung bintuka saat memimpin ibadah dukungan ULMWP Menuju anggota tetap di MSG dan ia di tangkap bersama 13 anggota KNPB timika lainnya |
Indonesia semakin brutal terhdapad aktifis west Papua
KipowNews Timika, Knpbnews--- Ketua KNPB
wilayah Timika Tn. STEVEN ITLAY ditangkap pada tanggal 05 april 2016 di Halaman
Gereja GKII Golgota Sp 13 kampung bintuka saat memimpin ibadah dukungan ULMWP Menuju
anggota tetap di MSG dan ia di tangkap bersama 13 anggota KNPB timika
lainnya.
Namun sampai saat ini ia belum di
sidangkan sedangkan Yus wenda sudah sidang dan vonis 10 bulan, kemudian Steven
belum pada hal masa penahanan 120 hari sudah berakhir dari tanggal 05 Agustus
2016 bulan lalu.
Kondisi saat ini Steven menjalani hukuman
dari tahanan kejaksaan tetapi, beliau tetap menjalani hukuman sesuai kemauan
kepolisian resor Mimika.
Sudah empat 4 kali Kejaksaan Negeri Timika
telah menolak BHP-nya karena barang bukti dan keterangan yang di berikan oleh
Tn. Steven tidak menjamin dengan Pasal MAKAR ( Penghasutan) namun kepolisian
resor Mimika di bawah pimpinan Kapolres Yustanto Mujiharso tetap mendesak atau
menekan kejaksaan negeri untuk kasus steven harus di selesaikan secara hukum
sementara itu kejaksaan Negeri mimika dalam kondisi kebingunan sebab BHP dan
Barang bukti tidak menjamin dengan PASAL MAKAR (penghasutan).
Hal ini sangat membuktikan bahwa di balik
otaknya kepolisian resor mimika dengan sengaja menciptakan perkara yang tidak
ada menjadi ada. Tindakan kepolisian mimika menekan kejaksaan untuk
menyelesaikan perkara secara hukum tetapi, buktinya polisi sendiri saja telah
melanggar aturan atau hukum yang berlaku di indonesia.
Kita semua telah mengetahui bahwa sesuai
dangan aturan republik indonesia mengatakan bahwa dalam 120 hari tidak
menemukan barang bukti dan BHP maka, harus di berhentikan oleh hukum. Tetapi,
aparat Indonesia sendiri secara nyata melanggar aturan di Indonesia.
Saat ini Kapolres mimika Yustanto
Mujiharso melakukan langkah kerja yang sama kepada Sem Ukago dan Yanto
Awerkion. Kedua aktivis bersama 67 anggota KNPB Timika termasuk mama hamil
namun di introgasi selama 1× 24 jam lalu di pulangkan tetapi kedua aktivis yang
menjadi tersangka.
Mereka di tangkap pada tanggal 12 Juli
2016 pada jam 05:00 wpb di jalan Sp 2 saat membagikan selebaran aksi Mendukung
ULMWP menjadi anggota tetap di MSG yang rencananya di lakukan pada tanggal 13
juli 2016 lalu.
Kedua aktivis tersebut, di kenakan pasal
MAKAR (Penghasutan) dan di karantina di mako brimob detasemen pelopor Mile 32
selama 40 hari selanjutnya di pindahkan di Rumah tahanan polsek Miru sampai
saat ini kedua aktivis tersebut, menjalani hukuman 70 hari lebih tetapi, belum
ada informasi untuk sidang.
Pada tanggal 5 September 2016 Kejaksaan
negeri Mimika mengembalikan berkasnya kepada Kepolisian resor Mimika karena
barang bukti dan BHP-nya belum lengkap atau tidak seimbang dengan Pasal MAKAR
(penghasutan).
Untuk itu, Komite Nasional Papua Barat
KNPB dan penanggung jawab politik Parlemen Rakyat daerah Mimika, kembali
menghimbau kepada seluruh bangsa papua yang bekerja di berbagai Denominasi
gereja, dan berbagai komponen yang berada di bumi amungsa mohon mengikuti serius
cara kerja yang di lakukan oleh Kepolisian resor mimika yang tidak sesuai
aturan Mohon advokasi.
Cara kerja yang di lakukan oleh Kepolisian
rersor mimika menunjukan bahwa di balik ini sebenarnya bekerja apa dengan
mendasarkan kasus ini,,?
Baca Informasi
Terkait diatas:
12. Kondisi Terakhir Ketua KNPB Timika
Steven Itlay & Nus WendaKEPOLISIAN
MIMIKA MEMPERPANJANGKAN MASA TAHANAN KET.KNPB TIMIKA TN.STEVEN ITLAYSegera bebaskan Tn.Steven Itlay
sebab masa tahanan Kepolisian 21 hari sudah Lewat
kemudian, Yus Wenda, ditahan bersamaan dengan
Steven Itlay, masih Proses Hukum, Tersangka Anggota Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) Wilayah Timika, atas Nama Yus Wenda Disidangkan Pendadilan Negeri
Timika Dengan Pembacaan Dakwaan.
Yus Wenda, disidangkan pada Rabu, 29 Juni 2016 lalu. Sidang
berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Timika Jl. YOS SUDARSO Sempan,
mengangkut dugaan penganiayaan KAPOLRES Mimika Yustanto, tersebut.
Baca Informasi Terkait diatas:
1. Tanpa
Pengacara, Tersangka Yus Wenda Disidangkan Pendadilan Negeri Timika Dengan
Pembacaan Dakwaan
Tni-Polri terus menerus menangkap aktivis KNPB
Timika, selama dua hari sejak Pada Tanggal 12-13 Juli 2016. sebanyak 257 aktivis KNPB
ditangkap.
69
aktivis Knpb ditangkap pada 13 juli 2016 lalu. sore pukul 17:00
Waktu Papua, saat penangkapan masa melakukan pembagian selebaran aski damai.
Bundaran Timika Indah, sebanyak 54 Aktivis ditangkap oleh
Polisi dan Tentara, saat tangkap polisi menembak tembakan membabi buta kearah
masa, lalu polisi dan tentara menangkap Pendeta Daniel Bagau, dan puluhan
anggota lainnya.
Pasar SP II, ratusan
masa aksi anggota Knpb menuju 32 samai dekat Kantor KPU samping Koramil Benlap
SP III, sebanyak 124 anggota KNPB, ditangkap Polisi dan Tentara di bawah ke
Markas besar Brimob 32.
Selanjutnya, Setelah
ditahan satu malam Puluhan Aktivis dipulangkan, hanya dua aktivis KNPB yang
masih tahaansampai sekarang yaitu Sem Ukago Selaku Sekertaris Umum KBPB Wilayah
Timika dan Yanto Awerkion, Selaku ketua I KNPB Wilayah Timika.
Baca Informasi Terkait
diatas:
Sikap KNPB, Kami tetap memperjuangkan nasib
bangsa papua, gaji bagi para aktivis Papua merdeka adalah ditangkap, di tembak,
dan DPO. KNPB tetap lawan sampai Papua merdeka. tidak ada kata mundur dalam
kamus KNPB. Free West Papua.
Salam Refolusi " Kita akan harus
mengakhiri"
KNPB_PRD- TIMIKA
Sumber:http://knpb-timika.blogspot.co.id/
BPH. KNPB Timika.
Tidak ada komentar