Segerah Tarik resolusi PBB harus Referendum Ulang
Mahasiswa Papua Surabaya di mediasi oleh AMP kaka surabaya, Menuntut Segerah Cabut resolusi PBB 2504 ILEGAL
AMP Komite Kota Surabaya, pada saat aksi demontrasi resolusi PBB 2504 (Foto: Dok. Frans P/KM |
Surabaya Kiponews.
Resolusi PBB 2504 yang dikeluarkan pada tinggal 19 November 1965 yang
menegaskan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Juli-Agustus
1969 merupakan bentuk penghianatan PBB terhadap demokrasi dan Hak Asasi
Manusia (HAM) rakyat Papua sebagai satu kesatuan masyarakat dunia yang
harus diperlakukan dengan secara adil dan bermartabat, massa aksi
demokrasi akan dilakukan AMP Limits Kota Surabaya, titik kumpul Monument
Kapal Selam sampai Wali Kota Surabaya, 19/11/2016.
Ketua AMP Komite Kota Surabaya, Stefanus Pigai mengatakan bahwa, "Pelaksanaan PEPERA yang tidak demokratis dan penuh manupulasi, teror dan intimidasi bahkan penangkapan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua yang pro-kemerdekaan harus oleh Indonesia untuk menduduki Papua."
Lanjut Pigai, "Selain itu PEPERA mengingkari isi Perjanjian New York yang menghapuskan tindakan penentuan nasib sendiri di Papua harus dilakukan melalui mekanisme Internasional yaitu one man one vote."
"Keterlibatan PBB dalam peningkatan terhadap hak-hak demokratis rakyat Papua merupaka fakta yang menunjukkan pemerintah Indonesia yang dilakukan 2 tahun sebelum PEPERA," tutupnya.
Maka, berdasarkan kenyataan diatas kami dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) mendesak agar kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua, tutup perusahaan Malik negara Imperialis, Freeport dan perusahaan yang ada di tanah Papua.
Pewarta: Frans Pigai
editor : adm
Sumber :http://www.kabarmapegaa.com/
Tidak ada komentar