KIPO Breaking

KANTOR FREEPORT PUSAT PINDAH.

Selain memindahkan kantor pusat ke Papua, beberapa tuntutan lainnya adalah mendesak perbaikan hubungan FI dengan Pemda Papua dan kabupaten sekitar, mewajibkan FI menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar dan menata program CSR serta memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan pabrik pengolahan (smelter), realisasi divestasi dan mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pelaku usaha lokal bisa terlibat.
Dalam tuntutannya, Formepa juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak karya PT FI harus melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah Papua tanpa mengesampingkan kepentingan nasional. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 21/2001 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus (Otsus) harus menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak karya hingga 2041.
Selain Pemprov Papua, upaya memperjuangkan pemindahan kantor pusat PT FI juga dilakukan Pemkab Mimika yang menjadi lokasi penambangan. Kedua pemerintahan ini menilai alasan FI membayar pajak ke Pemprov DKI Jakarta karena lokasi kantor pusat di ibu kota tidak relevan.
"Kami terus memperjuangkan agar PPh badan masuk ke Pemprov Papua. Jika ini bisa direalisasikan maka sudah tentu akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua," ujar Herman.
Dia menambahkan, keributan dan kontroversi soal FI saat ini tidak menyentuh kebutuhan masyarakat Papua. Sebaliknya, menjadi kepentingan sejumlah elite yang mengatasnamakan bangsa Indonesa. Untuk itu, kata Herman, daripada selalu ribut dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat Papua, maka kantor pusat PT FI dipindahkan saja ke Papua. Dengan demikian, semua akan sadar bahwa yang diributkan tersebut hanya pepesan kosong dan bukan hak yang pantas diperjuangkan.
Selain Formepa, desakan untuk memindahkan kantor pusat PT FI ini sudah disuarakan juga oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Papua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua.

Tidak ada komentar

close
Banner iklan disini