KIPO Breaking

Diskusi : Perempuan Mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri



Kamis, 18 Mei 2017
Di Sekolah Paralegal LBH Jogja
Dipantik oleh
Sarinah (solidaritas.net)
Edo (LBH Jogja)
Moderator
Fitri Lestari
Hak Menentukan Nasib Sendiri bukan Makar dan bukan Separatis.
Makar adalah istilah yang diperuntukan kepada pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau untuk menghancurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara atau daerahnya yang lain, dan sebagainya.
Sedangkan Hak Menentukan Nasib Sendiri adalah hak yang dilindungi oleh Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005.
Pasal 1 menyebutkan,
"1. Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
3. Negara Pihak dalam Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa."
Hak Menentukan Nasib Sendiri adalah Hak Sipil Politik. Maka bagi rakyat West Papua yang sadar akan haknya harus berjuang untuk kemerdekaan bangsanya. Dan bagi rakyat Indonesia yang sadar akan Hak Menentukan Nasib Sendiri harus mendukung kemerdekaan West Papua.
Bahwa datangnya Indonesia adalah bentuk kolonialisasi, penjajahan dan penjarahan terhadap segala sumber daya alam West Papua. West Papua yang telah mendeklarasikan kemerdekaan pada 1 Desember 1961 sayangnya telah diciderai dengan dikumandangkannya Trikora, tepat 19 hari setelah West Papua mendeklarasikan kemerdekannya. Pun PEPERA yang diselenggarakan pada tahun 1969 tidak melibatkan seluruh rakyat West Papua secara demokratis dan musyawarah mufakat.
#HakMenentukanNasibSendiri
#SIEMPRE

Tidak ada komentar

close
Banner iklan disini