Jumpa Pers Mahasiswa Papua terkait rasisme berkedok justisi
foto saat jumpa pers |
Surabaya I Sebanyak 57 organisasi pro demokrasi mendukung dan
bersolidaritas terhadap Alinasi Mahasiswa Papua (AMP) komite kota Surabaya yang
menjadi korban represi dan pembungkaman ruang demokrasi oleh pemerintah
kecamatan dan militer Indonesia di Surabaya pada 06 Juli 2018 lalu.
Saat itu
(06/07/2018), mahasiswa Papua sedang duduk di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya
hendak mengadakan diskusi mingguan AMP. Kira-kira pukul 20:30 WIB, camat
Tambaksari bersama ratusan anggota kepolisian, TNI, dan Satlpol PP kota
Surabaya mendatangi mahasiswa Papua di asrama.
Pihak
militer dan pemerintah kecamatan Tambaksari ingin agar mahasiswa Papua tidak
berdiskusi terkait Papua. Mahasiswa menjelaskan bahwa mereka berhak berdiskusi
dan dijamin undang-undang. Perdebatan berlangsung panas. Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Surabaya datang, dan atas mediasi mereka, aparat militer dan pejabat
kecamatan Tambaksari meninggalkan asrama Papua pada pukul 23:00 WIB.
Menyadari
bahwa tindakan represi yang berlebihan seperti itu dan tindakan pembungkaman
kebebasan warga sipil untuk berdiskusi, berikut pernyataan solitaritas kepada
AMP sebagai korban, ditandatangani oleh 57 pihak.
***
Pada hari
Jumat tanggal 06 Juli 2018 Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya mengadakan
diskusi mingguan di Asrama Mahasiswa Papua yang terletak di Jalan kalasan No.
10 Tambaksari, Surabaya. Pada sekitar jam 20.30 WIB, Camat Tambaksari bersama
ratusan anggota kepolisian, TNI, dan satpol PP kota Surabaya mendatangi Asrama
Mahasiswa Papua dengan alasan akan melakukan operasi yustisi. Namun ketika
perwakilan mahasiswa Papua dan dua orang peserta diskusi serta salah satu
pengacara publik LBH Surabaya menanyakan surat perintah/surat tugas, pihak
camat tambaksari tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
Dua orang
peserta diskusi, Anindya dan Isabella berusaha untuk berdialog dengan damai
dengan pihak camat namun di tengah dialog tersebut, salah seorang polisi
meneriaki Anindya dengan kata-kata kasar kemudian situasi mulai memanas.
Isabella dan pengacara publik LBH Surabaya diseret oleh aparat kepolisian,
sedangkan Anindya juga dilecehkan oleh oknum aparat kepolisian, dadanya
dipegang dan kemudian diseret beramai-ramai ketika berupaya untuk meminta
pertolongan.
Camat
Tambaksari bersama ratusan anggota kepolisian, TNI, dan Satpol Pp kota Surabaya
meninggalkan lokasi Asrama Mahasiswa Papua baru meninggalkan tempat sekitar
pukul 23.00 Wib. Menurut pandangan kami, operasi yustisi hanya digunakan
sebagai kedok untuk membubarkan diskusi. Karena jika memang Camat Tambaksari
sedang melaksanakan operasi yustisi, seharusnya mereka dapat menunjukkan surat
perintah/surat tugas berdasarkan pemendagri yang berlaku. Selain itu jika
memang melaksanakan operasi yustisi kenapa harus melibatkan anggota kepolisian
dan TNI, bahkan polisi bersenjata laras panjang.
Berdasarkan
pasal 10 Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk non
permanen, secara jelas tertulis bahwa prosedur pendataan penduduk non permanen
harus melalui surat dari walikota kepada lurah setempat dengan melampirkan
formulir pendataan penduduk. Selanjutnya harus ada surat pemberitahuan kepada
penduduk yang bersangkutan melalui RT/RW setempat, setelah dilakukan pemberitahuan
secara tertulis maka baru dapat dilakukan pendataan oleh dispendukcapil
setempat. Bahwa dalam prakteknya pada operasi yustisi pada tanggal 06 Juli 2018
di Asrama Papua Kalasan Surabaya tidak ada keterangan laporan dari warga
sekitar sebagai dasar dipraktekannya Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang
tentang pedoman pendataan penduduk non permanen, selain itu dalam operasi
yustisi camat Tambaksari tidak membawa surat tugas atau pemberitahuan apapun
atas operasi yustisi. Atas dasar itulah, membuktikan bahwa OPERASI YUSTISI YANG
DIMAKSUD OLEH KOMPOL PRAYITNO SELAKU KAPOLSEK TAMBAKSARI MERUPAKAN TINDAKAN
ILEGAL sebab tidak ada keterangan perihal keterangan laporan dari warga sekitar
dan tidak adanya surat tugas/surat pengantar.
Tindakan
represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa papua tidak hanya sekali terjadi.
Tanggal 1 Juli 2018, diskusi yang dilaksanakan oleh mahasiswa papua di asrama
mahasiswa Surabaya dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian dan di kota Malang
pembubaran diskusi mengakibatkan beberapa mahasiswa Papua terluka. Menurut
keterangan dari mahasiswa papua di Surabaya, mereka sering mendapatkan larangan
untuk melaksanakan aksi-aksi demonstrasi dan intimidasi ketika mengadakan
diskusi. Contohnya pada saat Hari Buruh tanggal 1 Mei 2018, Bu Risma selaku
walikota Surabaya menghubungi korlap aksi untuk memerintahkan mahasiswa Papua
yang tergabung dalam barisan untuk segera meninggalkan tempat dengan alasan
yang tidak masuk akal.
Kami (FMN
Surabaya, LBH Surabaya, AMP Surabaya, IPMAPA, Seruni Surabaya) beserta aliansi
organisasi mahasiswa dan sektor rakyat lainnya yang berjuang untuk mendorong
pemajuan, pemenuhan hak kebebasan berekspresi, berserikat, berorganisasi serta
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia mengecam keras tindakan tindakan kekerasan
terhadap mahasiswa Papua ataupun kejadian-kejadian pembubaran diskusi yang
selama ini sering terjadi. Apalagi kekerasan tersebut justru dilakukan oleh
aparat keamanan yang sejatinya harus memberikan perlindungan dan keamanan bagi
seluruh warga Negara Indonesia.
Paska
pembubaran diskusi dan tindakan kekerasan yang kami alami, hari Rabu tanggal
11/07/18 pukul 16.00 WIB pihak kecamatan bersama orang-orang yang mengaku
sebagai IKBPS (Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya) yang diketuai oleh Piter
Rumasek yang saat ini bekerja sebagai tantrib Satpol PP datang untuk meminta
maaf terkait pembubaran diskusi pada tanggal 06 Juli 2018. Akan tetapi,
kedatangan dan permintaan maaf mereka ditolak oleh Ikatan Mahasiswa Papua dan
Aliansi Mahasiswa Papua karena mereka datang tanpa permisi. Dalam upaya
permintaan maaf tersebut mereka juga terkesan meremehkan ujaran-ujaran rasis
yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan menyangkal pelecehan seksual yang
sudah terjadi. IKBPS bukanlah ikatan yang mengayomi seluruh mahasiswa di
Surabaya sehingga IPMAPA dan AMP menolak secara tegas eksistensi organisasi
tersebut.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 28 E ayat (3) dan Undang-Undang No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 24 ayat (1) memberikan jaminan atas
kebebasan berserikat, berkumpul. Sehingga tindakan kekerasan secara fisik dan
psikis yang dilakukan aparat negara kepada mahasiswa papua dan mahasiswa
Surabaya merupakan bentuk pelanggaran HAM. Selain itu, tindakan pelecehan
seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum aparat kepolisian merupakan
pelanggaran serius terhadap pasal 289 KUHP, “Barangsiapa dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarka dilakukannya
perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan
kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.”
Berdasarkan
hal tersebut di atas, kami menuntut agar :
1.
Presiden RI memerintahkan kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan
represif terhadap masyarakat khususnya mahasiswa Papua.
2.
Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh
anggotanya terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.
3.
Kapolda Jatim untuk menindak tegas dan memproses hukum bagi anggota kepolisian
yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi perserta diskusi di asrama
mahasiswa Papua (Surabaya) pada tanggal 6 Juli 2018.
4.
Pemerintah kota Surabaya tidak bertindak diskriminatif terhadap mahasiswa papua
yang berada di kota Surabaya. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan
jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat
yang merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali.
5. Kami juga
menyerukan kepada seluruh baik organisasi mahasiswa di seluruh Indonesia,
khususnya di Jawa Timur dan organisasi massa sektor rakyat untuk memberikan
dukungan solidaritas bersama-sama berjuang untuk menegakkan hukum
seadil-adilnya dengan berbagai bentuk macamnya sesuai dengan kesanggupannya
masing-masing.
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini siap untuk bersolidaritas:
1. LBH
SURABAYA
2. FMN SURABAYA
3. IPMAPA
4. AMP SURABAYA
5. SERUNI SURABAYA
6. FNKSDA Surabaya
7. Seruni Wil. Lampung
8. LADA-DAMAR Lampung
9. CCC Lampung
10. SP Sebay Lampung
11. AGRA Wil. Lampung
12. FMN Cabang Bandar Lampung
13. Pembaru Wil. Lampung
14. AGRA Jawa Timur
15. Komite Peduli Agraria Ponorogo (KPAP)
16. Yayasan Perlindungan Insani
17. Papua Itu Kita
18. Civil Liberty Defenders (CLD)
19. Seruni Kapuk
20. KTP Kapuk Poglar
21. Agra Malang
22. Seruni Kalimantan Tengah
23. Seruni Kalimantan Barat
24. PROGRESS Palangkaraya
25. SPR Kalimantan Tengah
26. Gusdurian Surabaya
27. GSBI Jombang
28. Seruni Malang
29. Surabaya Melawan
30. FMN Malang
31. AGRA Jawa Barat
32. AGRA Wil. NTB
33. Seruni Wil NTB
33. FMN Cabang Lombok Timur
34. Seruni Jawa Barat
35. Pembaru Jawa Barat
36. Gabungan Migran Muslim Indonesia Di Hongkong (GAMMI-HK)
37. Intrans Institute
38. Komite Aksi Kamisan Malang
39. FNKSDA Bandung Raya
40. KPS2K Surabaya
41. Arek Feminis
42. Konde Institute
43. GAYA NUSANTARA
44. FNKSDA Bandung Raya
45. Perkumpulan Pengacara HAM Papua (PAHAM-PAPUA)
46. Garda Papua
47. Forum Independent Mahasiswa West Papua (FIM-WP)
48. Komite Pendidikan Tinggi Regional Jawa Barat
49. AGRA ACP Pagelangan
50. FMN Bandung
51. Seruni Bandung
52. Seruni Riau
53. RUPARI (Rumpun Perempuan dan Anak Riau)
54. Merah Muda Memudar
55. ATKI Hongkong
56. Jakarta Feminist Discussion Group
57. PEMBEBASAN Bandung
2. FMN SURABAYA
3. IPMAPA
4. AMP SURABAYA
5. SERUNI SURABAYA
6. FNKSDA Surabaya
7. Seruni Wil. Lampung
8. LADA-DAMAR Lampung
9. CCC Lampung
10. SP Sebay Lampung
11. AGRA Wil. Lampung
12. FMN Cabang Bandar Lampung
13. Pembaru Wil. Lampung
14. AGRA Jawa Timur
15. Komite Peduli Agraria Ponorogo (KPAP)
16. Yayasan Perlindungan Insani
17. Papua Itu Kita
18. Civil Liberty Defenders (CLD)
19. Seruni Kapuk
20. KTP Kapuk Poglar
21. Agra Malang
22. Seruni Kalimantan Tengah
23. Seruni Kalimantan Barat
24. PROGRESS Palangkaraya
25. SPR Kalimantan Tengah
26. Gusdurian Surabaya
27. GSBI Jombang
28. Seruni Malang
29. Surabaya Melawan
30. FMN Malang
31. AGRA Jawa Barat
32. AGRA Wil. NTB
33. Seruni Wil NTB
33. FMN Cabang Lombok Timur
34. Seruni Jawa Barat
35. Pembaru Jawa Barat
36. Gabungan Migran Muslim Indonesia Di Hongkong (GAMMI-HK)
37. Intrans Institute
38. Komite Aksi Kamisan Malang
39. FNKSDA Bandung Raya
40. KPS2K Surabaya
41. Arek Feminis
42. Konde Institute
43. GAYA NUSANTARA
44. FNKSDA Bandung Raya
45. Perkumpulan Pengacara HAM Papua (PAHAM-PAPUA)
46. Garda Papua
47. Forum Independent Mahasiswa West Papua (FIM-WP)
48. Komite Pendidikan Tinggi Regional Jawa Barat
49. AGRA ACP Pagelangan
50. FMN Bandung
51. Seruni Bandung
52. Seruni Riau
53. RUPARI (Rumpun Perempuan dan Anak Riau)
54. Merah Muda Memudar
55. ATKI Hongkong
56. Jakarta Feminist Discussion Group
57. PEMBEBASAN Bandung
Sekian
dan kami ucapkan terima kasih
Salam demokrasi!
Salam demokrasi!
Tidak ada komentar